Pages

K3LH di Lingkungan Kerja



K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)


K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)

A. Pengertian


Setiap kita melakukan suatu pekerjaan (baik itu di dalam ruangan atau di luar ruangan) kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat dalam bekerja. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang.


B. Keselamatan Kerja


Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
  1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja agar tidak berlebihan dalam bekerja sehingga mengganggu kesehatan.
  2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja agar kondisi fit dan siap bekerja.
  3. Pengaturan penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja ketika sedang bekerja.
  4. Pengaturan sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja agar tidak terjadi kecelakan kerja.
  5. Penyediaan sarana dan prasarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja.
  6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan.



C. Kesehatan Kerja


Yaitu suatu kondisi kesehatan tubuh yang optimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif dan efisien.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
  1. Pola makan yang sehat dan bergizi.
  2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja.
  3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona.
  4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi.
  5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan.
  6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat.
  7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan.
  8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai.
  9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.



D. Dasar Hukum K3


Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.


E. Tujuan K3


  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang sedang bekerja yang berada di tempat kerja tersebut.
  3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.



F. Kebijakan dan Prosedur K3


a) Unsur manusia :
  • Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
  • Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya kecelakaan, cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja di tempat kerja.
  • Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
  • Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.


b) Unsur pekerjaan :
  • Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
  • Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  • Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya dalam melakukan suatu pekerjaan.
  • Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.


c) Unsur perusahaan :
  • Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
  • Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
  • Terwujudnya perusahaan yang sehat


Keadaan yang tergolong Berbahaya:
  1. Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
  2. Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.
  3. Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin dsb) ketika melakukan suatu pekerjaan.
  4. Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.


Perbuatan yang Berbahaya :
  1. Bekerja sembarangan tanpa memperdulikan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja dilingkungan kerja.
  2. Bekerja tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.
  3. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
  4. Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.


Pencegahan Kecelakaan:
  1. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
  2. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
  3. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
  4. Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
  5. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
  6. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
  7. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.


Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran
  1. Jangan membuang puntung rokok ke tempat yang mudah terbakar
  2. Hindari sumber-sumber menyala di tempat terbuka
  3. Hindari peralatan yang mudah meledak